Suara Rakyat Diperjualbelikan, Kualitas Demokrasi Apa yang Diharapkan?
Vox Populi, Vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan. Pepatah yang dikutip oleh William of Malmesbury pada abad ke-12 ini menggambarkan suara rakyat sebagai cerminan kehendak ilahi, sebuah amanat suci yang mengandung martabat tak terbantahkan.
Namun, di tanah air kita, suara yang seharusnya menjadi titipan Tuhan ini kerap ternoda, diperdagangkan bak komoditas di pasar yang riuh.
Dalam musim politik—baik pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun presiden—suara rakyat menjadi alat tawar-menawar, ditukar dengan sembako, amplop berisi rupiah, atau janji-janji kosong.
Apakah demokrasi, yang kita junjung sebagai pilar kebebasan, telah menjadi topeng bagi transaksi moral yang merendahkan harkat kemanusiaan?
Fenomena jual-beli suara bukanlah hal baru di Indonesia. Laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2019 mencatat 1.123 pelanggaran terkait politik uang, dengan 70% di antaranya melibatkan distribusi barang atau uang kepada pemilih.
Studi dari Perludem (2023) menunjukkan bahwa 35% pemilih di daerah perkotaan dan 48% di pedesaan mengaku pernah ditawari imbalan untuk memilih kandidat tertentu.
Angka ini menggambarkan betapa sistemiknya praktik ini, merasuk hingga ke lapisan masyarakat terkecil, dari kampung hingga kota.
Dalam bahasa yang lebih filosofis, jual-beli suara adalah pengkhianatan terhadap esensi demokrasi sebagai ruang dialogis. Hannah Arendt, filsuf politik abad ke-20, menegaskan bahwa demokrasi sejati bergantung pada action—tindakan kolektif yang lahir dari kehendak bebas, bukan manipulasi atau cooptation.
Ketika suara rakyat diperdagangkan, kehendak bebas itu lenyap, digantikan oleh transaksi yang mereduksi manusia menjadi sekadar alat kepentingan elit.
Suara Tuhan, yang seharusnya menjadi ekspresi kedaulatan rakyat, berubah menjadi alat untuk melanggengkan kuasa segelintir orang.
Koalisi dan ongkos politik yang membumbung
Di balik hiruk-pikuk pemilu, koalisi politik menjadi panggung utama transaksi suara. Koalisi, yang idealnya adalah persekutuan ideologi, sering kali hanya menjadi aliansi pragmatis yang didorong oleh kalkulasi finansial.
Menurut laporan Transparency International Indonesia (2024), biaya politik untuk menjadi calon bupati atau wali kota rata-rata mencapai Rp20–50 miliar, sementara calon gubernur bisa menghabiskan hingga Rp100 miliar.
Angka ini jauh melebihi gaji resmi mereka. Sebagai contoh, gaji Gubernur DKI Jakarta pada 2025 diperkirakan sekitar Rp8 juta per bulan, atau Rp480 juta selama lima tahun—hanya sepersekian dari biaya politik yang dikeluarkan.
Seorang pakar politik menyebutkan, mahalnya biaya politik ini mendorong kandidat untuk mencari "investor" politik, yang pada akhirnya menuntut imbal balik berupa akses ke proyek atau kebijakan.
“Ini menciptakan lingkaran setan: kandidat terpilih bukan melayani rakyat, tetapi melayani kepentingan investor mereka,” ujarnya.
Rakyat, sebagai pemilik suara, hanya mendapat imbalan sepele—nasi bungkus, uang transport, atau sembako—sementara elit politik menikmati bancakan miliaran rupiah.
Kita masih ingat peristiwa politik 1999, ketika suara rakyat yang memenangkan PDI Perjuangan tidak cukup untuk mengantarkan Megawati Soekarnoputri ke kursi presiden.
Melalui mekanisme MPR, suara rakyat itu “dialihkan” ke Abdurrahman Wahid. Apakah ini murni permainan politik, atau ada transaksi di balik layar?
Sejarah belum sepenuhnya terang, tetapi dugaan jual-beli suara di level elit tidak pernah reda. Fast-forward ke 2024, isu serupa mencuat dalam pembentukan koalisi pilpres, di mana partai-partai kecil dilaporkan menerima dana besar untuk mendukung kandidat tertentu, sebagaimana diungkap oleh investigasi majalah Tempo (Oktober 2024).
Ironi ini memunculkan pertanyaan, jika suara rakyat adalah suara Tuhan, mengapa ia begitu mudah dimanipulasi?
Jean-Jacques Rousseau, dalam Du Contrat Social, menyatakan bahwa kedaulatan rakyat hanya sah jika dijalankan secara bebas dan sadar.
Namun, ketika suara rakyat dibeli, kedaulatan itu lenyap, dan demokrasi hanya menjadi ilusi. Rakyat, yang seharusnya menjadi subjek politik, justru menjadi objek eksploitasi.
Menuju kedaulatan sejati
Bagaimana kita, sebagai pemilik suara Tuhan, dapat merebut kembali martabat kita? Pertama, pendidikan politik menjadi kunci.
Menurut survei Lembaga Survei Indonesia (2024), hanya 22% pemilih di Indonesia yang memahami hak dan kewajiban mereka dalam demokrasi.
Program literasi politik, baik melalui sekolah maupun media sosial, harus digalakkan untuk membangun kesadaran kritis.
Kedua, penegakan hukum harus tegas. Bawaslu dan KPK perlu memperkuat koordinasi untuk menindak pelaku politik uang, termasuk calo suara di tingkat RT/RW.
Perludem (2023) menekankan pentingnya sanksi yang tidak hanya menyasar kandidat, tetapi juga pemilih yang menerima imbalan, untuk menciptakan efek jera.
Ketiga, kita harus menolak godaan sesaat. Seperti yang dikatakan oleh filsuf Stoa, Seneca, “Kebahagiaan sejati bukanlah pada kenikmatan sementara, tetapi pada kebebasan batin.”
Menolak amplop atau sembako adalah langkah kecil menuju kebebasan sejati sebagai rakyat berdaulat. Kita harus menuntut lebih—kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar janji manis di musim kampanye.
Vox Populi, Vox Dei bukan sekadar pepatah, tetapi panggilan untuk menjaga amanah suci. Suara rakyat adalah titipan Tuhan, yang tidak boleh diobral demi kepentingan sesaat.
Dalam demokrasi yang sejati, suara kita adalah cerminan kehendak kolektif, bukan alat transaksi.
Sejenak kita renungkan, apakah kita akan membiarkan suara Tuhan terus diperdagangkan, atau kita akan bangkit untuk merebut kembali kedaulatan kita? Pilihan ada di tangan kita, pemilik suara yang berharga itu.
| Editor | : | Editor Kontemporer |
