Focus

Siapa yang Pantas “Menobatkan” Seseorang Menjadi Pahlawan?

Penulis - Staff | 10 November 2025
Ilustrasi: Siapa yang pantas menobatkan seseorang menjadi pahlawan nasional? (Foto: Freepik)

Di sebuah negeri yang gemar memberi gelar, kita sering lupa menanyakan satu hal sederhana. Siapa yang sebenarnya berhak menobatkan seseorang sebagai pahlawan?

Setiap 10 November, kita memperingati Hari Pahlawan dan menyaksikan nama-nama baru diarak sebagai penerima gelar “Pahlawan Nasional”.

Tapi, di antara tepuk tangan dan monumen-monumen, muncul pertanyaan yang tak kalah penting. Apakah gelar itu lahir dari nurani bangsa, atau dari agenda yang lain?

Dalam budaya pendidikan karakter Indonesia, penelitian menunjukkan bahwa kepahlawanan bisa dipahami sebagai tindakan moral yang melampaui kepentingan diri sendiri. Altruism, keberanian, dan tanggung jawab sosial. (sumber: untar.ac.id)

Namun, saat kita menelisik prosedur legalnya, gelar “Pahlawan Nasional” adalah penghargaan yang diatur secara administratif melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2009. (Sumber: Hukumonline)

Artinya, gelar pahlawan adalah produk institusi dengan kriteria, pengusulan dan persetujuan yang lewat birokrasi.

Dari sini muncul dualitas. Di satu sisi, pahlawan sebagai simbol aspirasi moral bangsa, di sisi lain, pahlawan sebagai hasil keputusan politik dan administratif.

Maka, nama yang kita sebut sebagai pahlawan bukan hanya mencerminkan jasa mereka, tetapi juga versi sejarah yang dipilih untuk dikenang.

Mekanisme penetapan dan siapa yang menentukan
Berdasarkan aturan resmi, proses penetapan calon pahlawan melalui beberapa tahap.

Mulai dari pengusulan tingkat kabupaten/kota, evaluasi provinsi, kemudian diteliti oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat, hingga keputusan Presiden melalui Dewan Gelar.

Syarat-syaratnya cukup ketat. Harus warga negara Indonesia atau memperjuangkan kemerdekaan di wilayah sekarang NKRI, memiliki integritas moral, menghasilkan karya besar berdampak nasional, dan tidak pernah dipidana dengan hukuman berat.

Tapi terlepas dari legalitas tersebut, realitasnya sering jauh lebih kompleks. Gelar pahlawan terkadang muncul di tengah kontroversi sejarah, rezim yang berubah, atau narasi yang ingin dibentuk ulang.

Misalnya, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 memicu perdebatan publik. Banyak pihak memandangnya sebagai langkah revisi sejarah yang bisa menutupi pelanggaran hak asasi selama rezimnya.

Jika institusi yang menobatkan adalah negara, maka rakyat dan waktu adalah hakim yang sebenarnya. Pahlawan sejati bukan membutuhkan gelar. Namanya tetap hidup di dalam ingatan orang-orang yang merasakan dampaknya.

Guru di pelosok, relawan bencana, masyarakat adat yang menyelamatkan warisan budaya. Mereka mungkin tak punya monumen mewah, tapi jejaknya nyata.

Penelitian menunjukkan bahwa pendidikan karakter melalui teladan sosial (keteladanan) penting untuk menumbuhkan nilai kepahlawanan dalam generasi muda.

Dengan kata lain, tindakan heroik sehari-hari yang tidak terekspos oleh media besar atau tidak pernah diajukan untuk gelar bisa lebih relevan untuk bangsa yang sedang membangun identitas baru.

Jadi, siapa yang pantas menobatkan pahlawan? Apakah negara dengan simbol-simbolnya? Atau rakyat yang merasakan bukti kerja nyata?

Mungkin jawabannya adalah keduanya, sekaligus bukan keduanya. Gelar resmi bisa ada, tetapi nilai sejati pahlawan muncul di ruang hening di mana seseorang memilih bertindak meski tak ada yang menyaksikan.

Pahlawan bukan hanya mereka yang dicatat dalam buku sejarah, tetapi mereka yang membuat kehidupan biasa berubah menjadi lebih baik.

Dan, saat kita menobatkannya, mari kita jangan hanya menghormati simbol tapi menghargai roh kepahlawanan itu sendiri.

Editor : Editor Kontemporer
Editor Picks