Kenapa Bencana Sumatra Tidak Berstatus "Bencana Nasional"?
Banjir besar. Longsor parah. Ribuan rumah hanyut, akses jalan putus, korban bertambah, dan ribuan keluarga mengungsi. Publik menangis, foto dan video bertebaran di media sosial. Namun muncul pertanyaan, “Mengapa ini bukan dihitung sebagai Bencana Nasional?”
Di Indonesia, ada rumus resmi sebelum sebuah bencana bisa dinyatakan nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berdasarkan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007, harus memastikan dulu lima indikator terpenuhi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, seberapa luas wilayah terdampak, dan dampak sosial-ekonomi.
Bila daerah dianggap masih sanggup menanganinya sendiri, status tetap di level provinsi atau kabupaten, bukan nasional.
Itu berarti ukuran “besar” di media belum cukup. Misalnya bencana yang akhir-akhir ini mengguncang beberapa provinsi di Sumatra, mekanisme penetapan belum otomatis menjerat status nasional, walau korban jiwa dan kerusakan substansial.
Bisa jadi karena data resmi terhambat, akses ke lokasi sulit, atau pemerintah daerah menilai masih sanggup tangani.
Tapi dari balik angka-angka dan regulasi itu, timbul pertanyaan lain: kalau bencana terjadi di wilayah yang termasuk lahan perkebunan besar, konsesi korporasi, atau milik orang berkepentingan, apakah penetapan sebagai bencana nasional akan membuka konsekuensi hukum dan sosial yang berat?
Secara logis, status nasional membawa kewajiban negara. Audit lahan, pemulihan ekosistem, ganti rugi, dan transparansi distribusi bantuan.
Konflik kepentingan pun bisa muncul. Siapa yang bertanggung jawab? Korporasi? Pemilik lahan? Pemerintah lokal atau pusat?
Di sinilah bayang-bayang penundaan mencuat, bukan hanya soal regulasi atau kapasitas, tapi soal siapa yang akan memikul beban besar jika wilayah itu resmi dinyatakan bagian dari “bencana nasional”.
Belum ada bukti konkret bahwa tiap kasus semacam itu berkaitan dengan konflik kepentingan. Tapi wajar jika publik meragukan, terutama ketika data korban dan kerugian tidak dipublikasikan transparan, atau ketika korban kecil dan masyarakat miskin terdengar suaranya, lebih dulu mendapat bantuan dibanding hak atas tanah atau ganti rugi di lahan besar.
Sebab jika bencana adalah soal manusia dan kemanusiaan, bukan sekadar angka maka negara punya kewajiban moral untuk hadir. Tidak boleh hanya hitung korban, biarkan lahan besar lolos, dan diam ketika rakyat kecil menanggung beban paling berat.
Kalau kita membaca regulasi dengan jujur, pasal-pasal di UU 24/2007 menyebut negara bertanggung jawab melindungi “keseluruhan tumpah darah Indonesia”.
Bukan hanya wilayah tertentu, bukan hanya korban kecil tapi juga korban sistem, korban struktur tanah dan lingkungan, korban ekonomi jangka panjang.
Maka pertanyaannya tetap terbuka, ketika bencana besar terjadi, siapa yang berhak menentukan, siapa yang paling terdampak, dan siapa yang paling diuntungkan jika status nasional ditunda? Apakah hanya karena regulasi ketat atau karena ketakutan akan konsekuensi kekuasaan?
Kita sudah mendengar tangis korban. Kita sudah melihat gambar rumah hanyut, sawah terendam, hutan rusak. Tapi kalau negara hanya mengandalkan angka dan prosedur tanpa transparansi, tanpa pengakuan maka hukum dan keadilan tak pernah bercampur dengan air mata.
Bencana sejati bukan hanya soal kerusakan fisik tapi soal keadilan. Dan ketika kita menunggu keputusan negara, yang harus ada bukan cuma data, tapi keberanian untuk mengatakan: “Ini adalah tanggung jawab kita bersama.”
| Editor | : | Staff |